Keppres Ibu Kota RI Pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara

Table of Contents

Ibu Kota RI Pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara

IKN Nusantara

JAKARTA
- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024 mendatang.

Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (6/2). Bambang mengatakan sampai Keppres dikeluarkan pihaknya akan terus menyiapkan IKN agar bisa layak huni pada tahun tersebut.

Adapun tugas Badan Otorita IKN mencakup persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini memang kami emban hingga 2024 dan manakala di 2024 presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ya ibu kota (Jakarta) akan pindah ke IKN Nusantara pada 2024 tersebut,” ungkap Bambang.

Ia menyebut sejak saat ini pihaknya akan secara bertahap menyiapkan pemindahan termasuk untuk layanan publik.

Merujuk pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), status ibu kota negara masih dipegang DKI Jakarta hingga presiden mengeluarkan Keppres pemindahan secara resmi.

“Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden,” bunyi pasal 39 ayat (1) UU IKN, dikutip dari salinan resmi yang telah dikonfirmasi Panitia Khusus IKN.

Terkait pemindahan ibu kota ke IKN pada 2024, Jokowi pun optimistis upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia bisa digelar di sana pada tahun tersebut.

Jokowi mengatakan progres pembangunan IKN Nusantara telah berjalan baik. Ia meyakini pembangunan akan sesuai jadwal jika pembangunan terus berjalan baik.

“Ya kalau kerjanya seperti ini, saya kira insya Allah bisa (HUT RI 2024 di IKN), harus optimistis," kata Presiden Jokowi melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu. ***

Pada tanggal 25 April 2024, sebuah tonggak sejarah baru bagi Indonesia tercipta dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang-undang ini menandai perubahan status Jakarta dari ibu kota negara menjadi daerah khusus dengan fokus pada ekonomi dan perdagangan. Perubahan ini sejalan dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, sebuah kota baru yang sedang dibangun di Kalimantan Timur.

Latar Belakang Pemindahan Ibu Kota

Gagasan untuk memindahkan ibu kota Indonesia bukanlah hal baru. Sejak era Presiden Soekarno, wacana ini sudah muncul, dengan Palangka Raya di Kalimantan Tengah pernah dipertimbangkan sebagai calon ibu kota. Namun, berbagai kendala membuat rencana tersebut tidak terealisasi. Pada tahun 2017, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, wacana ini kembali mencuat. Alasan utama adalah permasalahan yang dihadapi Jakarta, seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, penurunan tanah, dan risiko banjir yang semakin meningkat. Selain itu, beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan perdagangan dianggap terlalu berat untuk ditanggung oleh satu kota.

Pemilihan Lokasi dan Penetapan Nama Nusantara

Setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan, pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Lokasi ini dipilih karena dianggap strategis, minim risiko bencana alam seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi, serta berada di tengah-tengah wilayah Indonesia, sehingga diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan. Pada 17 Januari 2022, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, mengumumkan bahwa ibu kota baru akan diberi nama "Nusantara". Nama ini dipilih karena mencerminkan identitas Indonesia sebagai negara kepulauan.

Proses Legislasi dan Pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara

Untuk mewujudkan rencana pemindahan ibu kota, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September 2021. RUU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembentukan Otorita Ibu Kota Negara sebagai badan pengelola, hingga mekanisme pendanaan dan pembangunan infrastruktur. Setelah melalui pembahasan intensif, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 pada 18 Januari 2022. Pengesahan ini menandai dimulainya langkah konkret dalam proses pemindahan ibu kota.

Perubahan Status Jakarta Menjadi Daerah Khusus

Dengan ditetapkannya Nusantara sebagai ibu kota baru, status Jakarta sebagai ibu kota negara mengalami perubahan. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan fokus pada pengembangan ekonomi dan perdagangan. Perubahan ini juga mencakup pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengelola wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pembangunan infrastruktur dan layanan publik di wilayah Jabodetabek.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Pemindahan ibu kota ke Nusantara bukan tanpa tantangan. Beberapa pihak mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat pembangunan kota baru di tengah hutan Kalimantan. Selain itu, pendanaan proyek yang mencapai Rp466 triliun juga menjadi perhatian, mengingat sebagian besar dana diharapkan berasal dari investasi swasta dan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun, pemerintah optimis bahwa pemindahan ibu kota ini akan membawa dampak positif, seperti pemerataan pembangunan, pengurangan beban Jakarta, dan peningkatan citra Indonesia di mata internasional.

Dengan segala persiapan yang sedang berlangsung, diharapkan Nusantara dapat menjadi simbol kemajuan dan keberagaman Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah nusantara.

Posting Komentar

-->